Menu

Stop Gratifikasi !!!

  • Rabu, 13 April 2022
  • 754x Dilihat
Stop Gratifikasi !!!

Stop Gratifikasi!!

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksankaan tugasnya dengan baik.

Laporkan segala bentuk Gratifikasi melalui SP4N Lapor @lapor1708

sumber : https://www.instagram.com/p/CcSUDT_PsfA/