Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi dan dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
- Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
- Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
- Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
- Untuk memenuhi Layanan informasi yang tersedia dan diumumkan secara berkala melalui media baik online maupun cetak, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kota Denpasar memberikan layanan tidak langsung melalui website : http://ppid.denpasarkota.go.id atau http://pengaduan.denpasarkota.go.id atau melalui mobile DPS fitur pengaduan
Tata cara permohonan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID melalui website ppid, Aplikasi mobile DPS fitur pengaduan, SP4N Lapor, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Petugas merigistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
- Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
Unduh formulir permohonan informasi publik
formulir permohonan informasi publik.pdf
Tata cara pengajuan keberatan
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan ke atasan PPID melalui website ppid, aplikasi mobile DPS fitur pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik
- Pemohon informasi publik mengisi formulir keberatan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan tertulis
- Jika Pemohon tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi
Unduh formulir pengajuan keberatan
formulir pengajuan keberatan.pdf
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
Pemohon informasi publik mengajukan sengketa informasi ke Komisi informasi dengan membawa :
- bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
- bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik
- bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
- bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
- identitas KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
Untuk lebih lengkapnya bisa diakses di https://ki.baliprov.go.id/kontak-kami/
Waktu Pelayanan
| senin - kamis |
08.00 - 15.00 |
| Jumat |
08.00 - 12.00
|
Biaya
Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi publik secara gratis ( tidak di pungut biaya ) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman , pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi sendiri di sekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat
SOP
- SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik (download)
- SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik (download)
- SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik (download)
- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik (download)
- SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik (download)
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (download)
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik (download)
- SOP Pendokumentasian Informasi yang di kecualikan (download)
Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008