Menu

Jadwal Samsat Kerti

  • Kamis, 27 Oktober 2022
  • 748x Dilihat

Hallo Sobat Ubung, bagi sobat yang kendaraannya sudah lewat jatuh tempo/tunggakan, dapat datang ke Kantor Kelurahan Ubung dengan membawa :

1. KTP Asli

2. STNK Asli

3. Pajak Kendaraan Tahunan

4. Alamat kendaraan Wilayah Denpasar

5. Pajak Kendaraan sudah JATUH TEMPO/Tunggakan

Hari/tanggal : Kamis, 27 Oktober 2022

Pukul 09.00-12:00 WITA.

Agenda Lainnya

Posyandu Paripurna

Jadwal Samsat Kerti

SAFARI KESEHATAN

Vaksin Booster Kelurahan Ubung