Dalam rangka mendukung program Bapak Walikota Denpasar mewujudkan Kota Denpasar yang bersih, asri, nyaman tertib dan rindang serta mempertahankan tropi adipura yang telah di raih oleh Pemerintah Kota Denpasar. Pemerintah Kelurahan Ubung membuat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kelurahan Ubung, LPM Kelurahan Ubung dan Bendesa Desa Pakraman Ubung tentang Penanganan Kebersihan di Wilayah Kelurahan Ubung. Kesepakatan tersebut berisi tentang Pelaksanaan Kerja Bakti setiap minggu yang melibatkan Banjar Adat, Sekaa Teruna, PKK Banjar/Lingkungan dan Warga Pendatang, Penataan Telajakan dengan pot bunga, Larangan membuang sampah dan Sanksi bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp. 350.000,-. Pengawasan terhadap kesepakatan ini adalah : Kepala Kelurahan Ubung, LPM, Jero Bendesa, Kelian Banjar Adat, Bankamdes, Linmas, Pecalang dan semua komponen masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat saat pertemuan-pertemuan adat lan dinas, pemasangan spanduk dll.
04 November 2025
29 Mei 2026
26 April 2026
15 Maret 2026