Menu

Informasi Mengenai Pengurusan SKTU Berdasarkan Surat Edaran DPMPTSP

  • Jumat, 18 Juni 2021
  • 1740x Dilihat

Om Swastyastu warga Kelurahan Ubung, berikut kami sampaikan informasi mengenai pengurusan SKTU
Berdasarkan SURAT EDARAN Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor : 003 / 327 / DPMPTSP
Tentang
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar
Maka, mulai hari Selasa, 15 Juni 2021
Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Kelurahan Ubung.
Untuk Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dilakukan melalui laman online : app.oss.go.id

Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi, suksma.