Om Swastyastu warga Kelurahan Ubung, berikut kami sampaikan informasi mengenai pengurusan SKTU
Berdasarkan SURAT EDARAN Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Nomor : 003 / 327 / DPMPTSP
Tentang
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar
Maka, mulai hari Selasa, 15 Juni 2021
Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Kelurahan Ubung.
Untuk Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dilakukan melalui laman online : app.oss.go.id
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi, suksma.
04 November 2025
29 Mei 2026
26 April 2026
15 Maret 2026