TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID melalui website fitur pengaduan, surat, email atau ke petugas layanan informasi public
- Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi)
- Petugas merigistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi public
- Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja
TEST 123