Pemerintah Kelurahan Ubung mendapatkan Inovasi Goverment Awork ( IGA ) Tingkat Kota Denpasar sebagai Desa/Kelurahan yang potensial di bidang Pelayanan Publik. Pemerintah Kelurahan Ubung berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan dan akurat kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kelurahan Ubung memperbaiki regulasi pelayanan dengan membuat SOP, menata ruang pelayanan dan unit pengaduan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada 12 Komponen/Indikator yang harus di penuhi sebagai pelayanan publik dan hasil monitoring oleh Ombudsman Perwakilan Bali terhadap Kelurahan se Kota Denpasar. Pemerintah Kelurahan Ubung akan terus berupaya membuat inovasi baru untuk kesejahteraan masyarakat.
04 November 2025
26 April 2026
29 Mei 2026
15 Maret 2026