Pemusnahan barang kadaluwarsa atau ekspired memang harus dilakukan oleh pengusaha hal ini untuk menjaga keamanan pembeli/custamer. Lurah Ubung bersama Babinsa, Babinkamtibmas dan Kaling Tengah mendapat undangan sebagai saksi dari PT. Padang Lintas Dewata dalam pemusnahan barang ekspired atau kadaluwarsa. Barang - brang tersebut dimusnahkan karena sudah habis masa waktunya. Pemusnahan dilakukan di gudang tempat penyimpanan barang tersebut dengan penandatangan berita acara pemusnahan.
04 November 2025