Pemusnahan barang kadaluwarsa atau ekspired memang harus dilakukan oleh pengusaha hal ini untuk menjaga keamanan pembeli/custamer. Lurah Ubung bersama Babinsa, Babinkamtibmas dan Kaling Tengah mendapat undangan sebagai saksi dari PT. Padang Lintas Dewata dalam pemusnahan barang ekspired atau kadaluwarsa. Barang - brang tersebut dimusnahkan karena sudah habis masa waktunya. Pemusnahan dilakukan di gudang tempat penyimpanan barang tersebut dengan penandatangan berita acara pemusnahan.
04 November 2025
29 Mei 2026
26 April 2026
15 Maret 2026