Menu

PEMBENTUKAN SATLINMAS KELURAHAN UBUNG

  • Rabu, 28 Januari 2015
  • 768x Dilihat

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Pemerintah Kelurahan Ubung telah membentuk Satlimas Kelurahan Ubung yang beranggotakan 30 orang. Adapun tugas dari Satliman Kelurahan ubung yakni : Membantu dalam penanggulangan bencana, Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, Membantu Penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu dan Membantu upaya pertahanan Negara. Pemerintah Kelurahan Ubung juga akan berencana melaksanakan pelatihan bagi Satliman Kelurahan Ubung.