Bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efesien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Pelayanan Publik adalah merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan palayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara palayanan publik. Dalam rangka kepatuahan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan Publik Pemerintah Kelurahan Ubung berupaya dengan membuat SOP ( Standar Operasional Prosedur ), Bagan Alur Pelayanan, Brosur2 persyaratan, Kotak Saran dan Kritik serta kedepan ingin membuat ruang pelayanan yang lebih presentatif yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, cepat, tepat, transparan serta akuntable. Motto pelayanan Sewaka Darma ( Melayani adalah Kewajiban ). Sesuai dengan amanat UU N0. 25 Tahun 2009 Pemerintah Kelurahan Ubung berupaya memenuhi 10 Variabel dengan 25 komponen indikator kepatuhan pelayanan publik.
04 November 2025
29 Mei 2026
26 April 2026
15 Maret 2026