Menu

KELURAHAN UBUNG DITETAPKAN SEBAGAI KELURAHAN SADAR HUKUM.

  • Selasa, 08 Desember 2015
  • 720x Dilihat

Kelurahan Ubung diberikan penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA / KELURAHAN TAHUN 2015 ( Kelurahan Sadar Hukum ) dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Desa / Kelurahan Sadar Hukum adalah :  Desa / Kelurahan yang telah dibina  atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kreteria sebagai Desa Sadar Hukum atau Kelurahan sadar Hukum. Hal ini diberikan setelah diadakan penelitian secara seksama bersadarkan kreteria yang telah ditetapkan yakni : Pelunasan PBB mencapai 90 %, Tidak terdapat perkawinan di bawah umur, Angka Kriminalitas Rendah, Rendahnya Kasus Narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, kreteria lain yang ditetapkan. Lurah Ubung sangat apresiasi atas penghargaan tersebut dan merupakan tantangan berat kedepan bagaimana upaya kita bersama dengan masyarakat untuk menjaga wilayah Kelurahan ubung tetap aman, tertib dan Kondusif. Lurah Ubung juga akan tetap melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang hukum  kepada masyarakat untuk bersama-sama berupaya agar Kelurahan Ubung tetap dipertahankan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.